Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Badan Pangan Nasional dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
