Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kajian Kesiapsiagaan Krisis Pangan dan penyusunan program Kesiapsiagaan Krisis Pangan dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis oleh Kepala Badan kepada PRESIDEN.
(4) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan pertimbangan kebijakan di bidang Pangan.
Koreksi Anda
