Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan program Kesiapsiagaan Krisis Pangan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
