Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan program Kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan.
Koreksi Anda