Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
Teks Saat Ini
Penyusunan program Kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan.
Koreksi Anda
