Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan program Kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilaksanakan oleh tim.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. Badan Pangan Nasional;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
h. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
i. lembaga Pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan bencana; dan
j. akademisi/pakar.
Koreksi Anda
