Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program Kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda
Program Kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran