Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian informasi dan instruksi kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf h dilakukan secara jelas dan ringkas melalui media elektronik maupun nonelektronik.
Koreksi Anda