Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan penanggulangan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf g meliputi: a. pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan Pangan pemerintah, Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi, dan/atau Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota; b. mobilisasi cadangan Pangan masyarakat di dalam dan antardaerah; c. menggerakkan partisipasi masyarakat; dan/atau d. menerapkan teknologi untuk mengatasi Krisis Pangan dan pencemaran lingkungan.
Koreksi Anda