Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas, sarana, dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan alat untuk menjalankan program Kesiapsiagaan Krisis Pangan.
Koreksi Anda