Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
Teks Saat Ini
Fasilitas, sarana, dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan alat untuk menjalankan program Kesiapsiagaan Krisis Pangan.
Koreksi Anda
