Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan dengan cara: a. pertemuan; dan/atau b. melakukan kunjungan.
Koreksi Anda