Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan dengan cara: a. pertemuan; dan/atau b. melakukan kunjungan.
Koreksi Anda
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan dengan cara: a. pertemuan; dan/atau b. melakukan kunjungan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran