Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a merupakan kerangka hubungan yang terstruktur yang didalamnya terdapat wewenang, tanggung jawab, dan pembagian kerja untuk menjalankan program Kesiapsiagaan Krisis Pangan.
Koreksi Anda