Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
Teks Saat Ini
Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a merupakan kerangka hubungan yang terstruktur yang didalamnya terdapat wewenang, tanggung jawab, dan pembagian kerja untuk menjalankan program Kesiapsiagaan Krisis Pangan.
Koreksi Anda
