Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program Kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 paling sedikit memuat: a. organisasi; b. koordinasi; c. fasilitas, sarana, dan prasarana; d. pelatihan dan gladi kedaruratan Krisis Pangan; e. prosedur penanggulangan; f. tindakan mitigasi; g. kegiatan penanggulangan Krisis Pangan; dan h. pemberian informasi dan instruksi kepada masyarakat.
Koreksi Anda