Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kajian Kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dikoordinasikan oleh bupati/wali kota dilaksanakan oleh organisasi Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan dan organisasi Perangkat Daerah kabupaten/kota terkait.
Koreksi Anda