Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kajian Kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dikoordinasikan oleh gubernur dan dilaksanakan oleh organisasi Perangkat Daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan dan organisasi Perangkat Daerah provinsi terkait.
Koreksi Anda