Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kajian Kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan oleh tim. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur: a. Badan Pangan Nasional; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; f. lembaga Pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan bencana; g. lembaga Pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; h. lembaga Pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik; i. lembaga Pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi; dan j. akademisi/pakar.
Koreksi Anda