Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dampak Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan akibat langsung yang timbul dan dirasakan setelah Krisis Pangan terjadi. (2) Dampak Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek: a. sosial; b. ekonomi; dan c. kesehatan.
Koreksi Anda