Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dampak Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan akibat langsung yang timbul dan dirasakan setelah Krisis Pangan terjadi.
(2) Dampak Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup aspek:
a. sosial;
b. ekonomi; dan
c. kesehatan.
Koreksi Anda
