Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dinamika harga Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan pergerakan harga Pangan tingkat konsumen harian dan/atau mingguan pada suatu periode tertentu di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda