Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan Kebutuhan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c di tingkat nasional merupakan penghitungan Kebutuhan Pangan seluruh penduduk di INDONESIA selama periode tertentu.
(2) Perkiraan Kebutuhan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c di tingkat provinsi merupakan penghitungan Kebutuhan Pangan seluruh penduduk di provinsi selama periode tertentu.
(3) Perkiraan Kebutuhan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c di tingkat kabupaten/kota merupakan penghitungan Kebutuhan Pangan seluruh penduduk di kabupaten/kota selama periode tertentu.
(4) Perkiraan Kebutuhan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihitung berdasarkan Kebutuhan Pangan rumah tangga dan Kebutuhan Pangan nonrumah tangga.
(5) Penghitungan Kebutuhan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
