Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan Ketersediaan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan penghitungan Ketersediaan Pangan selama periode tertentu. (2) Penghitungan Ketersediaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketersediaan Pangan tingkat nasional; b. Ketersediaan Pangan tingkat provinsi; dan c. ketersediaan Pangan tingkat nasional kabupaten/kota. (3) Penghitungan Ketersediaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda