Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c untuk menentukan prioritas risiko dan penyusunan program Kesiapsiagaan Krisis Pangan.
Koreksi Anda