Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b untuk menentukan besaran risiko dan level risiko.
(2) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara sistematis dan kolaboratif, menggunakan informasi yang tersedia.
Koreksi Anda
