Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
Teks Saat Ini
Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit mencakup:
a. identifikasi risiko;
b. penilaian risiko; dan
c. evaluasi risiko.
Koreksi Anda
