Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penentuan kriteria Krisis Pangan dilakukan berdasarkan: a. penurunan Ketersediaan Pangan Pokok bagi sebagian besar masyarakat dalam jangka waktu tertentu; b. lonjakan harga Pangan Pokok dalam jangka waktu tertentu; dan/atau c. penurunan konsumsi Pangan Pokok sebagian besar masyarakat untuk memenuhi Kebutuhan Pangan sesuai norma gizi.
Koreksi Anda