Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Kerja Sama yang telah disepakati oleh Badan Pangan Nasional dengan mitra Kerja Sama menjadi tanggung jawab unit kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional sesuai dengan ruang lingkup Perjanjian. (2) Pelaksanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam naskah Perjanjian yang telah ditandatangani oleh Para Pihak.
Koreksi Anda