Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Biro perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat sesuai kewenangannya menyampaikan dan menyebarluaskan salinan naskah Perjanjian yang telah ditandatangani kepada unit terkait untuk dilaksanakan.
Koreksi Anda
