Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat sesuai kewenangannya menyampaikan dan menyebarluaskan salinan naskah Perjanjian yang telah ditandatangani kepada unit terkait untuk dilaksanakan.
Koreksi Anda