Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan Naskah Perjanjian Nasional yang ditandatangani oleh Kepala Badan atau Pimpinan Unit Kerja Eselon I atas nama Kepala Badan dilakukan oleh biro perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat. (2) Penyimpanan resmi Naskah Perjanjian Internasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyimpanan Naskah Perjanjian Nasional yang ditandatangani selain Kepala Badan atau Pimpinan Unit Kerja Eselon I atas nama Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh biro perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda