Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan Naskah Perjanjian Nasional yang ditandatangani oleh Kepala Badan atau Pimpinan Unit Kerja Eselon I atas nama Kepala Badan dilakukan oleh biro perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
(2) Penyimpanan
resmi Naskah Perjanjian Internasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyimpanan Naskah Perjanjian Nasional yang ditandatangani selain Kepala Badan atau Pimpinan Unit Kerja Eselon I atas nama Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh biro perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
