Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penomoran naskah Perjanjian hanya dilakukan untuk Naskah Perjanjian Nasional. (2) Penomoran Naskah Perjanjian Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan format sebagai berikut: a. kesepahaman bersama: 1. kesepahaman bersama yang ditandatangani oleh Kepala Badan: (Nomor Urut)/(HK)/(K)/(Bulan)/ (Tahun); 2. kesepahaman bersama yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama: (Nomor Urut)/(HK)/(A)/ (Bulan)/(Tahun); dan 3. kesepahaman bersama yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I: Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan: (Nomor Urut)/(HK)/(B)/(Bulan)/(Tahun); Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi: (Nomor Urut)/(HK)/(C)/(Bulan)/(Tahun); Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan: (Nomor Urut)/(HK)/(D)/ (Bulan)/(Tahun). b. Perjanjian Kerja Sama: 1. Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama: (Nomor Urut)/(KS)/(A)/ (Bulan)/(Tahun); 2. Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I: Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan: (Nomor Urut)/(KS)/(B)/(Bulan)/ (Tahun); Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi: (Nomor Urut)/(KS)/(C)/(Bulan)/(Tahun); Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan : (Nomor Urut)/(KS)/(D)/ (Bulan)/(Tahun); dan 3. Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon II: (Nomor Urut)/(KS)/(Kode Unit Kerja Eselon II)/(Bulan)/(Tahun). c. bentuk dan nama (nomenklatur) lain yang disepakati Para Pihak: Penomoran menyesuaikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b sesuai dengan materi muatan yang diatur. (3) Penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh biro organisasi, sumber daya manusia, dan hukum. (4) Kode Unit Kerja Eselon II, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 3 merupakan singkatan unit kerja sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Koreksi Anda