Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batang tubuh Naskah Perjanjian Nasional dan Naskah Perjanjian Internasional yang ruang lingkup kegiatannya menggunakan dan/atau menghasilkan hak kekayaan intelektual harus mencantumkan ketentuan mengenai hak kekayaan intelektual. (2) Batang tubuh Naskah Perjanjian Nasional dan Naskah Perjanjian Internasional yang ruang lingkup kegiatannya menggunakan dan/atau menghasilkan aset harus mencantumkan ketentuan mengenai kepemilikan aset tersebut.
Koreksi Anda