Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Delegasi Badan Pangan Nasional dalam menghadiri perundingan Naskah Perjanjian Internasional harus menyiapkan kertas posisi dan pedoman delegasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biro perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat mengoordinasikan penyusunan kertas posisi dan pedoman delegasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan biro organisasi, sumber daya manusia, dan hukum dan unit kerja terkait. (3) Kertas posisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. latar belakang permasalahan; b. analisis permasalahan ditinjau dari aspek politis dan yuridis serta aspek lain yang dapat mempengaruhi kepentingan nasional INDONESIA; dan c. posisi pemerintah Republik INDONESIA, saran, dan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk dapat mencapai kesepakatan. (4) Pedoman delegasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. kertas posisi; b. agenda pertemuan; c. susunan dan peran delegasi; d. profil dan perkembangan negara mitra; e. mekanisme perundingan; dan/atau f. pengaturan administratif.
Koreksi Anda