Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan penyusunan Naskah Perjanjian Nasional sebagai berikut: a. penyusunan Naskah Perjanjian Nasional dilakukan di atas kertas ukuran A4 berjenis concorde berwarna putih, dengan berat 90 (sembilan puluh) gram; b. huruf yang digunakan dalam penyusunan Naskah Perjanjian Nasional menggunakan jenis huruf Bookman Old Style, berukuran 12 (dua belas) pt, dengan 1 (satu) spasi; c. margin yang digunakan dalam penyusunan Naskah Perjanjian Nasional dengan ukuran kanan, kiri, atas dan bawah sebesar 2,5 (dua koma lima) cm; d. naskah Perjanjian Nasional yang ditandatangani oleh Kepala Badan dan pejabat pemerintah setingkat Kepala Badan dilakukan menggunakan kepala surat berlogo lambang garuda warna emas pada halaman pertama; e. naskah Perjanjian Nasional yang ditandatangani oleh Kepala Badan dan calon mitra kerja sama dilakukan menggunakan logo Badan Pangan Nasional dan logo mitra kerja sama; dan f. naskah Perjanjian Nasional yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I atas nama Kepala Badan, Pimpinan Unit Kerja Eselon I atau Pimpinan Unit Kerja Eselon II dilakukan menggunakan logo Badan Pangan Nasional dan logo mitra Kerja Sama. (2) Ketentuan mengenai bentuk dan format Perjanjian Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda