Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Penutup Perjanjian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, paling sedikit memuat:
a. ketentuan mengenai jumlah naskah;
b. kekuatan masing-masing naskah; dan
c. nama Para Pihak yang berwenang menandatangani Perjanjian.
Koreksi Anda
