Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penutup Perjanjian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, paling sedikit memuat: a. ketentuan mengenai jumlah naskah; b. kekuatan masing-masing naskah; dan c. nama Para Pihak yang berwenang menandatangani Perjanjian.
Koreksi Anda