Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Bentuk dan nama (nomenklatur) Naskah Perjanjian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas:
a. kesepahaman bersama;
b. Perjanjian Kerja Sama; dan
c. bentuk dan nama (nomenklatur) lain yang disepakati Para Pihak.
(2) Kesepahaman bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a memuat materi muatan yang bersifat pokok atau prinsip yang disepakati oleh Para Pihak untuk dilakukan atau tidak dilakukan di masa yang akan datang.
(3) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b memuat materi muatan yang bersifat lebih rinci, teknis, dan implementatif, serta dapat merupakan pelaksanaan atau tindak lanjut dari kesepahaman bersama.
(4) Bentuk dan nama (nomenklatur) lain yang disepakati Para Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat materi muatan yang bersifat pokok atau lebih rinci sesuai kesepakatan Para Pihak untuk dilakukan atau tidak dilakukan di masa yang akan datang.
Koreksi Anda
