Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Biro organisasi, sumber daya manusia, dan hukum melakukan telaah terhadap konsep naskah Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan penyiapan konsep akhir naskah Perjanjian.
(2) Telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kesesuaian rencana Kerja Sama yang telah disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kesesuaian materi muatan Kerja Sama dengan jenis naskah Perjanjian.
(3) Penyiapan konsep akhir naskah Perjanjian dilakukan dengan memperhatikan sistematika dan format naskah Perjanjian, serta kelaziman yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau hukum internasional.
(4) Biro organisasi, sumber daya manusia, dan hukum dapat melakukan pembahasan dalam rangka penyiapan konsep akhir naskah Perjanjian, dengan melibatkan unit kerja terkait, calon mitra Kerja Sama, dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda
