Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang yang akan dikerjasamakan oleh Badan Pangan Nasional didasarkan pada kebijakan nasional dan rencana strategis Badan Pangan Nasional. (2) Bidang yang akan dikerjasamakan oleh Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. ketersediaan pangan; b. stabilisasi pasokan dan harga pangan; c. distribusi dan cadangan pangan; d. pengendalian kerawanan pangan; e. kewaspadaaan pangan dan gizi; f. penganekaragaman konsumsi pangan; g. perumusan standar keamanan dan mutu pangan; h. pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan; i. pengembangan sistem informasi pangan; j. pengembangan kualitas sumber daya manusia; dan k. peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya.
Koreksi Anda