Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Kerja Sama di lingkungan Badan Pangan Nasional, meliputi:
a. Kerja Sama nasional; dan
b. Kerja Sama internasional.
(2) Kerja Sama nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Kerja Sama yang dilakukan oleh Badan Pangan Nasional dengan:
a. kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian;
b. pemerintah daerah; dan
c. lembaga nonpemerintah.
(3) Kerja Sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kerja Sama yang dilakukan oleh Badan Pangan Nasional mewakili pemerintah INDONESIA baik secara bilateral, regional, multilateral, maupun organisasi internasional dengan:
a. negara asing;
b. organisasi internasional pemerintah;
c. organisasi internasional nonpemerintah; dan
d. organisasi/lembaga asing.
Koreksi Anda
