Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Kerja Sama di lingkungan Badan Pangan Nasional, meliputi: a. Kerja Sama nasional; dan b. Kerja Sama internasional. (2) Kerja Sama nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Kerja Sama yang dilakukan oleh Badan Pangan Nasional dengan: a. kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian; b. pemerintah daerah; dan c. lembaga nonpemerintah. (3) Kerja Sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kerja Sama yang dilakukan oleh Badan Pangan Nasional mewakili pemerintah INDONESIA baik secara bilateral, regional, multilateral, maupun organisasi internasional dengan: a. negara asing; b. organisasi internasional pemerintah; c. organisasi internasional nonpemerintah; dan d. organisasi/lembaga asing.
Koreksi Anda