Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditanda tangani pada hari, tanggal bulan, dan tahun sebagaimana disebut pada awal Perjanjian Kerja Sama ini, dalam rangka …. (….) asli, bermeterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama antara Badan Pangan Nasional dan ..... Nomor ..... tentang .................................................................. Demikian Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dengan itikad baik, untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK. PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA, (NAMA) (NAMA) KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIEF PRASETYO ADI
Koreksi Anda