Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PEMBIAYAAN Pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan kepada anggaran PARA PIHAK sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing atau sesuai kesepakatan PARA PIHAK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda