Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PELAKSANAAN (1) PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama ini dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Apabila diperlukan rincian mekanisme pelaksanaan program dan/atau kegiatan Perjanjian Kerja Sama ini dapat disusun petunjuk teknis atau dokumen lain sesuai kesepakatan dan kewenangan PARA PIHAK.
Koreksi Anda