Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
JANGKA WAKTU (1) Kesepahaman bersama ini berlaku untuk jangka waktu …. (….) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani PARA PIHAK. (2) Kesepahaman bersama ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku kesepahaman bersama ini berakhir melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kesepahaman bersama. (3) Kesepahaman bersama ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan pihak yang bermaksud untuk mengakhiri kesepahaman bersama memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum diakhirinya kesepahaman bersama. (4) Dalam hal kesepahaman bersama tidak diperpanjang lagi, baik karena permintaan salah satu pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ataupun karena alesan lain, pengakhiran kesepahaman bersama tidak mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan sebelum berakhirnya kesepahaman bersama.
Koreksi Anda