Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PELAKSANAAN (1) Pelaksanaan kesepahaman bersama ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepahaman bersama ini. (2) Untuk menindaklanjuti kesepahaman bersama ini, PARA PIHAK menunjuk pejabat penghubung, dari PIHAK KESATU adalah ... dan dari PIHAK KEDUA adalah …. (3) Untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas dan fungsinya. (4) PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan kesepahaman bersama ini dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda