Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2023 KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIEF PRASETYO ADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA LAMPIRAN PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 18 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL BENTUK DAN FORMAT PERJANJIAN NASIONAL Contoh 1 : Kesepahaman Bersama KESEPAHAMAN BERSAMA ANTARA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DAN ……………………………………………………………………. NOMOR : NOMOR : TENTANG ……………………………………………………………………………….. Pada hari ini ……, tanggal …., bulan …., tahun dua ribu …. (…. - …. – 20…), bertempat di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini: I. Nama : ………………………………………………………………………….. Jabatan : ………………………………………………………………………….. dalam hal ini bertindak untuk dan atas Kepala Badan Pangan Nasional Republik INDONESIA, yang berkedudukan di Jalan Harsono RM Nomor 3, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12550, selanjutnya disebut PIHAK KESATU. II. Nama : …………………………………………………………………………… Jabatan : …………………………………………………………………………… dalam hal ini bertindak untuk dan atas Kementerian ………………. Republik INDONESIA, yang berkedudukan di Jalan ………………………………………………………………….., selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK, dan masing-masing disebut PIHAK. PARA PIHAK bertindak dalam kedudukan dan jabatan tersebut di atas, dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut : a. bahwa PIHAK KESATU adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional; b. bahwa PIHAK KEDUA adalah ………….……………………………………………… mempunyai tugas …………………………………………………………………; dan c. …………………………………………………………………………………………………; Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan dan menandatangani kesepahaman bersama tentang ………………………………………….., yang selanjutnya disebut kesepahaman bersama, dengan ketentuan sebagai berikut:
Koreksi Anda