Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Naskah Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus ditulis dalam bahasa INDONESIA dan ditulis juga menggunakan bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda