Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perjanjian Internasional memerlukan Pengesahan, biro organisasi, sumber daya manusia, dan hukum menyusun dokumen Pengesahan Perjanjian Internasional dengan melibatkan biro perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat, Unit Kerja Eselon I, dan/atau kementerian/lembaga terkait.
(2) Dokumen pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. naskah akademik atau naskah penjelasan;
b. salinan resmi Naskah Perjanjian Internasional (certified true copy);
c. naskah terjemahan; dan
d. rancangan UNDANG-UNDANG atau rancangan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
