Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) tidak dimungkinkan dilakukan Kerja Sama, usulan rencana Kerja Sama tersebut disampaikan kepada unit kerja pemrakarsa.
Koreksi Anda