Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kepala Badan atau Pimpinan Unit Kerja Eselon I memberikan persetujuan terhadap hasil analisis Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dilakukan pembahasan yang meliputi: a. maksud dan tujuan; b. ruang lingkup; c. hak dan kewajiban; d. pembiayaan; e. penyelesaian perselisihan; f. jangka waktu; dan g. materi lain yang relevan dengan rencana Kerja Sama. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama oleh biro perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat dengan melibatkan biro organisasi, sumber daya manusia, dan hukum, Unit Kerja Eselon I terkait, dan/atau calon mitra Kerja Sama. (3) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), biro perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat menyiapkan konsep naskah Perjanjian untuk selanjutnya disampaikan kepada biro organisasi, sumber daya manusia, dan hukum. (4) Dalam hal Kepala Badan atau Pimpinan Unit Kerja Eselon I tidak memberikan persetujuan terhadap hasil analisis Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), Kerja Sama tidak dilanjutkan.
Koreksi Anda