Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prakarsa Kerja Sama dapat berasal dari internal Badan Pangan Nasional maupun dari calon mitra Kerja Sama. (2) Prakarsa Kerja Sama dari internal Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. Kepala Badan; b. Pimpinan Unit Kerja Eselon I; dan c. Pimpinan Unit Kerja Eselon II. (3) Prakarsa dari calon mitra Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada Kepala Badan atau kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I yang terkait dengan maksud, tujuan, dan ruang lingkup Kerja Sama dimaksud.
Koreksi Anda