Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Kerja Sama dan penyusunan Perjanjian dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. aman secara politis, keamanan, yuridis, dan teknis;
b. mengutamakan kepentingan nasional;
c. kejelasan tujuan dan hasil;
d. kemitraan, kesetaraan, dan kebersamaan;
e. saling menghargai dan menguntungkan;
f. menjunjung asas musyawarah untuk mufakat;
g. tidak menimbulkan ketergantungan;
h. terencana dan berkelanjutan;
i. dapat dipertanggungjawabkan secara internal dan eksternal;
j. berbasis indikator kinerja, efektif, dan efisien; dan
k. bersifat kelembagaan.
Koreksi Anda
