Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kerja Sama adalah kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh Badan Pangan Nasional satu atau lebih lembaga/badan/organisasi, untuk mendukung kinerja Badan Pangan Nasional.
2. Perjanjian adalah kesepakatan atau pengikatan diri antara Badan Pangan Nasional dengan pihak lain untuk melakukan atau tidak melakukan suatu kegiatan tertentu di bidang pangan, dengan bentuk dan nama tertentu, yang dituangkan secara tertulis dan mengikat para pihak.
3. Perjanjian Nasional adalah Perjanjian antara Badan Pangan Nasional dengan lembaga pemerintah Republik INDONESIA dan/atau lembaga nonpemerintah lain dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum nasional yang dibuat secara tertulis.
4. Perjanjian Internasional adalah Perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
5. Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk pengikatkan diri pada suatu Perjanjian Internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval).
6. Naskah Perjanjian Nasional adalah dokumen formal pengikatan hukum terhadap rencana Kerja Sama antara Badan Pangan Nasional dengan lembaga pemerintah Republik INDONESIA dan/atau lembaga nonpemerintah lain dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum nasional.
7. Naskah Perjanjian Internasional adalah dokumen formal pengikatan hukum terhadap rencana Kerja Sama antara Badan Pangan Nasional dengan negara asing, lembaga/ organisasi internasional dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum Internasional.
8. Surat Kuasa (Full Powers) adalah surat yang dikeluarkan oleh PRESIDEN atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah
untuk menandatangani atau menerima naskah Perjanjian,
menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau penyelesaian hal-hal yang diperlukan dalam pembuatan Perjanjian Internasional.
9. Surat Kepercayaan (Credentials) adalah surat yang dikeluarkan oleh PRESIDEN atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah
untuk menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil akhir suatu Perjanjian Internasional.
10. Badan Pangan Nasional adalah lembaga pemerintah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
11. Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
12. Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Utama dan Deputi di lingkungan Badan Pangan Nasional.
13. Pimpinan Unit Kerja Eselon I adalah Sekretaris Utama dan Deputi di lingkungan Badan Pangan Nasional.
14. Pimpinan Unit Kerja Eselon II adalah Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Pusat di lingkungan Badan Pangan Nasional.
15. Para Pihak adalah pihak Badan Pangan Nasional dan pihak lain di luar instansi Badan Pangan Nasional yang bersepakat dan akan atau telah menandatangani Perjanjian.
Koreksi Anda
