Koreksi Pasal II
PERBAN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 20 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2024
KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ARIEF PRASETYO ADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL
NOMOR 17 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
JABATAN DAN KELAS JABATAN UNTUK JABATAN MANAJERIAL
NO.
NAMA JABATAN KELAS JABATAN
1. Kepala Badan Pangan Nasional
2. Sekretaris Utama 16
3. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan 16
4. Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi 16
5. Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan 16
6. Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat 15
7. Kepala Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum 15
8. Kepala Biro Keuangan, Pengadaan, dan Umum 15
9. Inspektur 15
10. Kepala Pusat Data dan Informasi Pangan 15
11. Direktur Ketersediaan Pangan 15
12. Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan 15
13. Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan 15
14. Direktur Pengendalian Kerawanan Pangan 15
15. Direktur Kewaspadaan Pangan dan Gizi 15
16. Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan 15
17. Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan 15
18. Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan 15 19 Kepala Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan 12
20. Kepala Bagian Rumah Tangga, Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Kearsipan 12
21. Kepala Subbagian Protokol 9
22. Kepala Subbagian Tata Usaha Kepala 9
23. Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama 9
24. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan 9
25. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi 9
26. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan 9
27. Kepala Subbagian Tata Usaha Inspektorat 9
28. Kepala Subbagian Tata Usaha Pusat Data dan Informasi Pangan 9
KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIEF PRASETYO ADI
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL
NOMOR 17 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
JABATAN DAN KELAS JABATAN UNTUK JABATAN FUNGSIONAL
NO.
NAMA JABATAN KELAS JABATAN I.
Analis Ketahanan Pangan
Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama 8
Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda 10
Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya 12
Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama 14 II.
Analis Pasar Hasil Pertanian
Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Pertama 8
Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Muda 9
Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Madya 11 III.
Statistisi
Statistisi Ahli Pertama 8
Statistisi Ahli Muda 9
Statistisi Ahli Madya 11 IV.
Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama 8
Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda 9
Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya 11 V.
Analis SDM Aparatur
Analis SDM Aparatur Ahli Pertama 8
Analis SDM Aparatur Ahli Muda 10
Analis SDM Aparatur Ahli Madya 12 VI.
Pranata SDM Aparatur
Pranata SDM Aparatur Terampil 6
Pranata SDM Aparatur Mahir 7
Pranata SDM Aparatur Penyelia 8 VII.
Analis Pengelolaan Keuangan APBN
Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama 8
Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda 10
Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya 12 VIII.
Pranata Keuangan APBN
Pranata Keuangan APBN Terampil 7
Pranata Keuangan APBN Mahir 8
Pranata Keuangan APBN Penyelia 9 IX.
Analis Anggaran
Analis Anggaran Ahli Pertama 8
Analis Anggaran Ahli Muda 10
Analis Anggaran Ahli Madya 12 X.
Perencana
Perencana Ahli Pertama 8
Perencana Ahli Muda 10
Perencana Ahli Madya 12
Perencana Ahli Utama 14 XI.
Analis Kebijakan
Analis Kebijakan Ahli Pertama 8
Analis Kebijakan Ahli Muda 10
Analis Kebijakan Ahli Madya 12 XII.
Pranata Hubungan Masyarakat
Pranata Hubungan Masyarakat Terampil 6
Pranata Hubungan Masyarakat Mahir 7
Pranata Hubungan Masyarakat Penyelia 8
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama 8
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda 9
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya 11 XIII.
Pustakawan
Pustakawan Terampil 6
Pustakawan Mahir 7
Pustakawan Penyelia 8
Pustakawan Ahli Pertama 8
Pustakawan Ahli Muda 9
Pustakawan Ahli Madya 11 XIV.
Arsiparis
Arsiparis Terampil 6
Arsiparis Mahir 7
Arsiparis Penyelia 8
Arsiparis Ahli Pertama 8
Arsiparis Ahli Muda 9
Arsiparis Ahli Madya 11
Arsiparis Ahli Utama 13 XV.
Pranata Komputer
Pranata Komputer Ahli Pertama 8
Pranata Komputer Ahli Muda 9
Pranata Komputer Ahli Madya 11 XVI.
Perancang Peraturan Perundang-undangan
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama 8
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda 10
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya 12 XVII.
Auditor
Auditor Ahli Pertama 8
Auditor Ahli Muda 10
Auditor Ahli Madya 12
Auditor Ahli Utama 14 XVIII.
Penata Laksana Barang
Penata Laksana Barang Terampil 7
Penata Laksana Barang Mahir 8
Penata Laksana Barang Penyelia 9 XIX.
Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa
Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Pertama 8
Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Muda 10
Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Madya 12 XX.
Dokter
Dokter Ahli Pertama 9
Dokter Ahli Muda 10 XXI.
Dokter Gigi
Dokter Gigi Ahli Muda 10 XXII.
Perawat
Perawat Ahli Muda 9 XXIII.
Terapis Gigi dan Mulut
Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama 8 XXIV.
Analis Hukum
Analis Hukum Ahli Pertama 8
Analis Hukum Ahli Muda 9
Analis Hukum Ahli Madya 11 XXV.
Asesor SDM Aparatur
Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama 8
Asesor SDM Aparatur Ahli Muda 10
Asesor SDM Aparatur Ahli Madya 12 XXVI.
Penerjemah
Penerjemah Ahli Pertama 8
KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIEF PRASETYO ADI
LAMPIRAN III PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL
NOMOR 17 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
JABATAN DAN KELAS JABATAN UNTUK JABATAN PELAKSANA
NO.
NAMA JABATAN KELAS JABATAN
1. Penata Layanan Operasional 7
2. Penelaah Teknis Kebijakan 7
3. Penata Kelola Hukum dan Perundang-Undangan 7
4. Penata Kelola Pemerintahan 7
5. Penata Keprotokolan 7
6. Pengelola Layanan Operasional 6
7. Pengolah Data dan Informasi 6
8. Pengelola Keprotokolan 6
9. Operator Layanan Operasional 5
10. Pengadministrasi Perkantoran 5
11. Operator Layanan Operasional 3
12. Pengelola Umum Operasional 3
KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIEF PRASETYO ADI
Koreksi Anda
